Sehubungan dengan adanya jaringan komputer sehingga pemakai dapat mengakses data lewat fasilitas tersebut maka perlu pembagian wewenang dalam mengakses data sehingga data atau informasi terjaga dari orang yang tidak berhak dan guna editing data yang hanya dilakukan oleh orang yang berwenang untuk validitas data.
Pembagian wewenang tersebut adalah sebagai berikut:
Direktur mempunyai kewenangan akses untuk mengakses tampilan informasi-informasi yang dihasilkan dari sistem informasi pelayanan medis poliklinik penyakit dalam dan mencetaknya serta tampilan informasi catatan medis pasien.
Kepala bidang pelayanan medik dan keperawatan mempunyai hak akses sebagaimana kewenangan akses yang dimiliki direktur.
Kepala instalasi rawat jalan mempunyai hak akses sebagaimana kewenangan akses yang dimiliki direktur.
Dokter poliklinik mepunyai hak akses menambah dan mengoreksi (edit) data dokter dan data periksa medis, melihat tampilan data dokter dan data perawat data obat serta data hasil periksa penunjang, melihat tampilan informasi catatan medis serta informasi laporan pelayanan dokter dan mencetaknya, menambah input data permintaan periksa penunjang.
Perawat poliklinik dengan kewenangan menambah dan edit/koreksi input perawat, input anamnesa, input kode penyakit, input data obat, melihat tampilan informasi catatan medis, tampilan data kode penyakit dan tampilan data obat serta tampilan data perawat .
Petugas pendaftaran mempunyai hak akses terhadap menambah koreksi input daftar periksa dan data petugas, melihat tampilan data perawat, data petugas dan data dokter serta tampilan laporan kunjungan poliklinik.
Petugas instalasi pemeriksaan penunjang berhak mengakses tampilan permintaan periksa penunjang dan menambah dan koreksi input data pemasukan hasil periksa periksa penunjang.
0 Tulis Komentar:
Poskan Komentar
Gunakan Anonim user untuk umum